Selasa, 02 Juni 2009

pengertian pajak

PENGERTIAN UMUM PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontrasprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi-fungsi pajak

Ada dua fungsi pajak yaitu:

  1. Fungsi budgetir

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya

2. Fungsi mengatur

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebikjakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi

Contoh :

a. Pajak yang ingin dikenakan terhadap minuman kerad untuk mengurangi konsumsi minuman keras.

b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup komsumtif.

c. Tariff pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia

Syarat pemungutan pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pengutan pajak harus adil (syarat keadilan)

Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang(syarat yuridis)

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberitahukan jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)

Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil)

Sesuai fungsi budgetir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya

5. System pemungutan pajak harus sederhana

System pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

1 komentar: