Senin, 08 Juni 2009

KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK

Menurut prof. Dr.Rochmat Soemitro, SH., hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :

1. Hukum pedata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.

2. Hukum public mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hokum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :

· Hukum tata negara

· Hukum tata usaha (hukum adminitratif)

· Hukum pajak

· Hukum pidana

Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik .

Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak. Sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hokum lain yang sudah ada sebelumnya.

Hokum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal mengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktur Jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham aportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.

PENGELOMPOKKAN PAJAK

1. Menurut golongannya

a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh : pajak penghasilan

b. Pajak tidak langsung,yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

2. Menurut sifatnya

a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak

b. Pajak Objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh : pajak pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Menurut lembaga pemungutannya

a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Pajak daerah terdiri atas:

· Pajak propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

· Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak..? terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :

1. Teori Asuransi

Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2. Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang, semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

3. Teori Daya Pikul

Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:

· Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

· Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

4. Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dapat negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

5. Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akam menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan

Selasa, 02 Juni 2009

pengertian pajak

PENGERTIAN UMUM PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontrasprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi-fungsi pajak

Ada dua fungsi pajak yaitu:

  1. Fungsi budgetir

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya

2. Fungsi mengatur

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebikjakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi

Contoh :

a. Pajak yang ingin dikenakan terhadap minuman kerad untuk mengurangi konsumsi minuman keras.

b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup komsumtif.

c. Tariff pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia

Syarat pemungutan pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pengutan pajak harus adil (syarat keadilan)

Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang(syarat yuridis)

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberitahukan jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)

Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil)

Sesuai fungsi budgetir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya

5. System pemungutan pajak harus sederhana

System pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.